3. Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU)
Segmen ini dikenai iuran sebesar 5 % dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta, di mana 4 % ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1 persen ditanggung oleh Pekerja.
Baca Juga: Virus Corona Bikin Masyarakat Panik, PDEI dan MKHI Soroti Pemberitaan
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
- Kelas 3 dikenai iuran sebesar Rp25.500 per jiwa
- Kelas 2 dikenai iuran sebesar Rp51.000 per jiwa
- Kelas 1 dikenai iuran sebesar Rp80.000 per jiwa.
Kendati demikian, hingga kini pihak BPJS Kesehatan mengaku belum mendapat salinan putusan MA tersebut.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Menanggapi hal ini, banyak masyarakat luas pun berharap agar upaya yang ditempuh MA dalam pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini benar-benar dapat terealisasikan. (*)
#berantasstunting
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar