GridHEALTH.id - Selama ini masyarakat tengah mengeluhkan imbauan pemerintah yang melarang mudik bagi warga yang berada di daerah-daerah episentrum penyebaran virus corona (Covid-19).
Bahkan larangan mudik ini terus diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Supaya Bisa Masuk Ibu Kota Jakarta, Seperti Ini Cara Mengurus Surat Izinnya
Namun seakan tak menggubris kejengahan para masyarakat yang selalu berkeluh kesah ingin bertemu keluarga dan sanak saudara, baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali perketan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memberikan kelonggaran PSBB bagi warga Jabodetabek.
Anies menyatakan, jika seluruh aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB, dan menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disitat dari situs resmi Pemprov DKI, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan bahwa mudik lokal sama halnya tidak ada penerapan PSBB.
"Sudah jelas, bahakan Pak Jokowi juga menegaskan mudik dilarang. Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa. Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan. Selain itu, aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Kalau mudik lokal diizinkan ya sama saja, akan ada kerumunan kan, namanya silaturahim, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," tambahnya.
Baca Juga: Nekat Mandikan Jenazah Covid-19, 15 Warga Sidoarjo Dinyatakan Positif Corona
Terlepas dari itu, Anies Baswedan memperbolehkan orang untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan syarat membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Adapun syarat yang diperlukan yaitu dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.
Dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Terdampak PSBB Covid-19, Tukang Sayur Bagi-bagi Sayuran di Jalan Pasar Sayur Kedungboto Malang
Tak hanya itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mandapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta.
Domisili Jakarta
Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Menonton Bioskop di Era New Normal, Drive-In Cinema
Domisilu Non-Jabodetabek
Terlepas dari adanya larangan mudik lokal, Anies Baswedan imbau warganya untuk lebaran di rumah. (*)
Source | : | Kompas.com,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar