Kompas.com
Anies Baswedan Larang Mudik Lokal di Jabodetabek
Domisili Jakarta
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP.
Baca Juga: Cara Aman dan Nyaman Menonton Bioskop di Era New Normal, Drive-In Cinema
Domisilu Non-Jabodetabek
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri.
Terlepas dari adanya larangan mudik lokal, Anies Baswedan imbau warganya untuk lebaran di rumah. (*)
PROMOTED CONTENT
Komentar