"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies dalam keterangan resmi yang disitat dari situs resmi Pemprov DKI, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyatakan bahwa mudik lokal sama halnya tidak ada penerapan PSBB.
"Sudah jelas, bahakan Pak Jokowi juga menegaskan mudik dilarang. Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa. Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan. Selain itu, aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Kalau mudik lokal diizinkan ya sama saja, akan ada kerumunan kan, namanya silaturahim, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," tambahnya.
Baca Juga: Nekat Mandikan Jenazah Covid-19, 15 Warga Sidoarjo Dinyatakan Positif Corona
Terlepas dari itu, Anies Baswedan memperbolehkan orang untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan syarat membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Source | : | Kompas.com,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar