Adapun syarat yang diperlukan yaitu dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id.
Dengan cara sebagai berikut:
Baca Juga: Terdampak PSBB Covid-19, Tukang Sayur Bagi-bagi Sayuran di Jalan Pasar Sayur Kedungboto Malang
Tak hanya itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mandapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta.
Source | : | Kompas.com,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar