"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," ucapnya.
Baca Juga: Face Shield Benda Wajib Hadapi New Normal, Begini Cara Membersihkannya
Diwajibkan jaga jarak aman minimal 1 meter serta hindari kerumunan di area pasar.
Lalu, bagi pengunjung, pedagang, dan karyawan diwajibkan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.
Semua pengunjung dan pedagang pasar wajib membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta membilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.
"Seluruh pedagang dilarang men-display atau memajang barang dagangan di area koridor," ujar Amanda.
Laporkan ke petugas di tempat jika mendapati seseorang sakit dengan tanda atau gejala klinis Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil Genap di Pasar Tradisional Jakarta Diterapkan 15 Juni, Ini Protokol Kesehatannya
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar