GridHEALTH.id - Kasus infeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia kini makin bertambah seiring berjalannya waktu.
Berdasarkan laman covid19.go.id, hingga Sabtu (13/6), tercatat jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air bertambah 1.014 sehingga kasus aktif kini menjadi 37.420 kasus.
Baca Juga: Baru Sehari PSBB Transisi Diberlakukan, di Pasar Pandemi Covid-19 Seakan Telah Usai
Akibat peningkatan jumlah kasus positif virus corona tersebut, kini pemerintah kembali membuat ancang-ancang aturan baru.
Kabarnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa pasar tradisional layaknya kendaraan bermotor.
Baca Juga: Tak Hanya Corona, 4 Wilayah di Indonesia Ini Berpotensi Dilanda Banjir Bandang
Sistem ganjil genap di pasar tradisional tersebut akan berlaku mulai Senin, 15 Juni 2020 mendatang.
Adapun yang dimaksud penerapan ganjil genap adalah toko atau kios di pasar yang buka berdasarkan nomor.
Kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal ganjil, begitu pun dengan nomor genap.
Perumda Pasar Jaya pun bakal menerapkan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB," ucap Humas Perumda PD Pasar Jaya, Amanda Gita, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, pasar tradisional juga akan melakukan protokol kesehatan Covid-19, seperti pengecekan suhu tubuh.
Bagi pengunjung lanjut usia (lansia), balita, dan ibu hamil, sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke area pasar.
Bahkan para pedagang dan pembeli pun harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Bagi para pengunjung, pedagang, dan karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib menggunakan face shield," ucapnya.
Baca Juga: Face Shield Benda Wajib Hadapi New Normal, Begini Cara Membersihkannya
Diwajibkan jaga jarak aman minimal 1 meter serta hindari kerumunan di area pasar.
Lalu, bagi pengunjung, pedagang, dan karyawan diwajibkan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.
Semua pengunjung dan pedagang pasar wajib membiasakan mencuci tangan menggunakan sabun serta membilas bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan.
"Seluruh pedagang dilarang men-display atau memajang barang dagangan di area koridor," ujar Amanda.
Laporkan ke petugas di tempat jika mendapati seseorang sakit dengan tanda atau gejala klinis Covid-19. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ganjil Genap di Pasar Tradisional Jakarta Diterapkan 15 Juni, Ini Protokol Kesehatannya
Source | : | Kompas.com,covid19.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar