Apoteker tersebut mencoba mengonfirmasi sang dokter melalui telepon, namun dokter tidak mejawab.
Lantaran ragu, apoteker tersebut mengembalikan resep tersebut kepada sang pasien.
Namun, beberapa waktu kemudian, pasien tersebut kembali datang ke apotek guna menebus resep obat yang sama.
Kali ini, apoteker lainnya memberikan obat yang diduga membuat pasien tersebut tak sadarkan diri.
Baca Juga: 4 Manfaat Kesehatan yang Hanya Bisa Didapatkan dari Minum Air Mineral Setiap Hari
Akibat hal ini, kedua apoteker sebelumnya diseret ke pengadilan bahkan harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Melihat kasus ini, tahukah bahwa sebenarnya ada teknik penulisan resep obat.
Berdasarekan PerMenKes No. 26/MenKes/Per/I/81 Bab III tentang Resep dan KepMenKes No. 28/MenKes/SK/U/98 Bab II tentang Resep, resep dituliskan dalam kertas resep dengan ukuran yang ideal yaitu lebar 10-12 cm dan panjang 15-18 cm.
Untuk menuliskan suatu resep banyak hal yang meminta perhatian dokter, di antaranya:
Source | : | Kemenkes RI |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar