Misalnya, produk kemasan galon sekali pakai yang menuai kritik dari organisasi besar pegiat lingkungan.
Hal itu pun disinggung dalam acara webinar Diskusi Media “Menyelaraskan Keamanan Kemasan dengan Pelestarian Alam”, Selasa (15 September 2020).
Direktur Pengelolaan Sampah KLHK, Novrizal Tahar mengatakan, sebetulnya berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanpa diminta pun industri AMDK memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab atas semua sampah kemasan plastik dari produk-produk mereka.
Hanya saja, kata Novrizal, masih sedikit dari industri AMDK yang sudah memiliki manajemen pengelolaan sampah yang baik dan benar.
Baca Juga: Jangan Pernah Makan Udang Dengan Ciri-ciri Ini, Bisa Jadi Sumber Penyakit!
“Padahal secara Undang-Undang, tanggung jawab itu sebetulnya sudah menjadi hirarki. Bahkan industri AMDK dirorong untuk berinovasi dan berkreatifitas untuk membuat teknologi-teknologi baru untuk membuat kemasan yang ramah lingkungan dan aman saat dikonsumsi,” tukasnya.
Untuk itu, Novrizal meminta kepada seluruh industri AMDK untuk mulai membatasi kemasan-kemasan produk yang yang malah berpotensi untuk menambah timbulan sampah.
“Semaksimal mungkin packagingnya harus sangat minim sehingga tidak menghasilkan sampah baru yang lebih banyak,” katanya.
Dirinya sangat mendukung pemakaian kemasan galon guna ulang dalam mengurangi pencemaran sampah plastik terhadap lingkungan.
Karenanya dia menginginkan agar persentase penggunaan kemasan galon guna ulang ini bisa ditingkatkan lagi jumlahnya.
Baca Juga: 400 Ribu Anak dan Remaja Setiap Tahun Menderita Penyakit Kanker
Source | : | Clinmedjournals.org,Akurat.co |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar