Belum lagi masalah plastik bekas pakainya. Bisa dibayangkan beban sampah plastik yang akan ditanggung bumi.
Melansir clinmedjournals.org, yang mempublish artikel ilmiah dengan judul 'Public and Environmental Health Effects of Plastic Wastes Disposal: A Review', diperkirakan 8 juta ton plastik setiap tahun dilepaskan ke laut, menyebabkan degradasi habitat laut yang pada akhirnya memengaruhi organisme akuatik.
Tak hanya itu, pembuangan plastik sembarangan di darat dan pembakaran di udara terbuka dapat menyebabkan pelepasan bahan kimia beracun ke udara, yang menyebabkan bahaya kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Fakta Ilmiah BPA pada Galon Guna Ulang Air Minum Mineral, Berbahaya?
Oleh karena itulah di Indonesia, melansir Akurat.co (16 September 2020), Pemerintah melalui UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang diperkuat dengan kebijakan phase out beberapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, mewajibkan para produsen kemasan plastik untuk menarik kembali kemasan setelah dipakai konsumen untuk didaur ulang.
Tapi faktanya, amat disayangkan tidak banyak dari industri yang menjual prodaknya dengan kemasan plastik mengindahkan peraturan itu, termasuk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Untuk diketahui, dari 266 industri AMDK yang terdaftar di Asosiasi Perusahaan Air Kemasan (Aspadin), bisa dihitung dengan jari yang memiliki manajemen pengelolaan sampah di perusahaannya.
Ironisnya ada juga industri AMDK yang malah menunjukkan sikap tidak mau tahu dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah, dengan mengeluarkan produk baru yang tidak mendukung komitmen pemerintah dalam mengurangi timbulan sampah plastik.
Baca Juga: Sering Disepelekan, Minum Air Putih Sisa Semalam Bisa Sebabkan Bahaya Tersendiri bagi Tubuh
Source | : | Clinmedjournals.org,Akurat.co |
Penulis | : | Gazali Solahuddin |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar