GridHEALTH.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) skala mikro memang telah diterapkan kurang lebih 1 bulan lamanya.
PPKM mikro ini menggantikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sebelumnya telah berjalan sejak awal pandemi Covid-19 pada bulan Maret 2020 lalu.
Menurut Presiden Joko Widodo, penerapan PPKM mikro ini sudah berhasil menekan laju kasus Covid-19.
Jokowi menyebutkan, hal tersebut berdasarkan penambahan kasus harian Covid-19 yang sudah berada di bawah angka 10 ribu kasus.
"Ini menunjukkan bahwa PPKM mikro ini kalau kita lakukan serius, ini akan memberikan hasil," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (20/2/2021).
Baca Juga: Rusia Laporkan Ada Infeksi Flu Burung H5N8 untuk Pertama Kalinya, Apa Itu?
Melihat hal tersebut, Jokowi kembali mengambil langkah untuk memperpanjang masa penerapan PPKM mikro.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.
"Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).
Adapun penerapan PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Baca Juga: Rusia Laporkan Ada Infeksi Flu Burung H5N8 untuk Pertama Kalinya, Apa Itu?
Selain pengaturan PPKM mikro, pemerintah daerah hingga di tingkat kelurahan diminta lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Upaya tersebut dilakukan dengan pembagian masker dan sosialisasi menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pemerintah daerah juga diperintahkan memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, serta perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan baik bangsal isolasi maupun ICU.
Baca Juga: Gawat, Varian Virus Corona Baru di Finlandia Tak Terbaca Oleh PCR!
Baca Juga: WHO Umumkan 7 Gejala Baru Covid-19 yang Tidak Umum, Ini Daftarnya
Sementara, untuk aturan PPKM mikro kali ini masih berlaku sepert aturan-aturan sebelumnya. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar