Luhut tidak menampik bahwa syarat kewajiban PCR untuk pengguna transportasi udara mendapat banyak kritikan masyarakat.
Terutama karena kebijakan tersebut diterapkan saat kasus melandai.
Namun menurut Luhut yang harus dipahami adalah kebijakan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 karena mobilitas yang tumbuh pesat dalam beberapa hari terakhir.
"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," katanya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 8 November, Presiden Jokowi Ingin Vaksin Booster Diberikan Awal 2022
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar