- Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif. Klik Simpan.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut sesuai keperluan.(*)
Baca Juga: Untuk yang Punya Tunggakan BPJS Segera REHAB, Ada Keringanan Khusus
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar