Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Artinya, para pemohon mulai sekarang diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa mengurus SIM dan STNK.
Jika kita belum sempat menjadi anggota BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir.
Sekarang ada cara mudahnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan tanpa perlu antre, yaitu dilakukan secara online.
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online akan memudahkan calon peserta karena kita hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Sebelumnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, yang dilansir Kontan.co.id (1/3/2022) dari laman resmi BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Pakai BPJS Untuk Pengobatan Kesehatan Mental Ternyata Mudah, Ini Caranya
- Buka aplikasi Mobile JKN. Klik Daftar.
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
- Masukkan NIK KTP. Ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar