GridHEALTH.id - Menjadi anggota BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib dalam pengurusan SIM dan STNK.
Sebab Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia yang ditekan Presiden Joko Widodo sudah resmi berlaku.
Dengan adanya aturan baru ini, maka para pemohon yang ingin membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Sementara itu, rencana agar pemohon SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan diketahui sebetulnya sudah ada sejak 2015.
Demikian yang dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Taslim Chaeruddin, dikutip dari NTMC Channel, Selasa (19/4/2022).
"Terkait dengan Inpres ini sendiri, saya perlu menjelaskan bahwa sesungguhnya peraturan pemerintah yang mewajibkan dalam pelayanan STNK itu dengan syarat kepersertaan secara aktif di dalam JKN itu telah ada sesungguhnya sepengetahuan saya sejak 2015," ujarnya.
Namun saat itu rencana tersebut ditolak oleh Korlantas Polri karena dianggap belum siap.
"Akan tetapi saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak."
"Mengapa kami menolak, oleh karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk sehingga SOP-nya belum begitu jelas," kata Taslim.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia Mudah, KLIK DISINI
"Jangan sampai nanti terhambat pelayanan di BPJS Polri yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat yang dipaksa ikut serta secara aktif di dalam JKN ini," tambahnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sendiri ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022, dengan instruksi khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Artinya, para pemohon mulai sekarang diwajibkan untuk melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan agar bisa mengurus SIM dan STNK.
Jika kita belum sempat menjadi anggota BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir.
Sekarang ada cara mudahnya untuk mendaftar BPJS Kesehatan tanpa perlu antre, yaitu dilakukan secara online.
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online akan memudahkan calon peserta karena kita hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.
Sebelumnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, yang dilansir Kontan.co.id (1/3/2022) dari laman resmi BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Pakai BPJS Untuk Pengobatan Kesehatan Mental Ternyata Mudah, Ini Caranya
- Buka aplikasi Mobile JKN. Klik Daftar.
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.
- Masukkan NIK KTP. Ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
- Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
- Masukkan alamat email yang aktif. Klik Simpan.
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
- Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut sesuai keperluan.(*)
Baca Juga: Untuk yang Punya Tunggakan BPJS Segera REHAB, Ada Keringanan Khusus
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar