Saat menemukan kasus ini, masyarakat diimbau untuk bisa segera menghubungi ke layanan gawat darurat terdekat atau melalui call center 119, sampaikan ke petugas terkait kondisi pasien yang ditemukan dan mintalah untuk dibawakan AED (alat kejut jantung).
Diperlukan juga bantuan dari lingkungan sekitar untuk membantu proses pemberian BHD lebih cepat, namun tetap perlu untuk tidak menutupi ruang napas pasien.
Sembari menunggu petugas medis datang, cobalah untuk melakukan pertolongan bantuan hidup dasar, yang dimulai dengan memastikan jalan udara baik dan lakukan pijat jantung luar (resusitasi).
Kompresi atau pijat jantung menjadi awal dan penting karena pada henti jantung mendadak, kadar oksigen dalam darah masih tinggi, sehingga dibutuhkan pemberian kompresi virtual.
Baca Juga: Cara Mengetahui Detak Jantung Normal Sesuai Usia dan Cara Mengukurnya yang Benar
Teknik pijat dada yang baik, seperti yang dijelaskan dalam laman fk.ui.ac.id, yaitu dimulai dengan membaringkan penderita di alas yang keras, kemudian lokasinya di bagian tulang dada setengah bagian bawah, cobalah untuk tekan kuat dan cepat (100-120 kali per menit dengan kedalaman 5-6 cm).
Posisi tangan dengan menggunakan bagian bawah telapak tangan sebagai bantalan, kemudian di topang dengan tangan yang lainnya. Posisi siku harus tegak lurus dan daerah yang dipakai menopangnya adalah bahu, lalu tekan kuat dan cepat.
Selain menggunakan pijat jantung, bisa juga menggunakan teknik breathing atau memberikan bantuan napas buatan selama satu detik.
Caranya bisa melalui mulut ke mulut, mulut ke hidung, mulut ke sungkup, atau menggunakan kantung pernapasan.
Cara breathing sebagai pertolongan pertama henti jantung ini dapat dilakukan setelah 30 kompresi dada atau pijat jantung.
Saat petugas medis datang, maka petugas medislah yang akan melanjutkan langkah pertolongan resusitasi lanjutan, kemudian perawatan pascahenti jantung dan pemulihan akibat serangan jantung. (*)
Source | : | heart.org,yankes.kemkes.go.id,FK UI |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar