GridHEALTH.id - Guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan pembatasan kegiatan warga keluar masuk DKI Jakarta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diteken Anies Baswedan pada 14 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Dalam Pergub itu, tercatat bahwa setiap orang yang hendak keluar masuk DKI Jakarta harus mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI.
Warga yang bisa mengurus izin adalah dari pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Adapun 11 sektor usaha tersebut di antaranya kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya
Kemudian perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/ atau kebutuhan sehari-hari.
Bagi orang-orang yang masuk ke dalam kategori itu, diperlukan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui website corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Berpergian Naik KRL Selama PSBB Wajib Mengantongi Surat Tugas
Dengan cara sebagai berikut:
Tak hanya itu, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk mandapatkan SIKM wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB di Medan Tegas, Tak Pakai Masker KTP Disita
Domisili Jakarta
Baca Juga: 4 Alasan Boleh Meninggalkan Rumah di Masa Karantina Saat PSBB
Domisilu Non-Jabodetabek
Baca Juga: Update PSBB; Wali Kota Tangerang Klaim Berhasil Tekan Angka Covid-19
Jenis SIKM pun ada dua macam, antara lain:
Baca Juga: Pelaksanaan PSBB Belum Optimal, Jokowi Minta Dilakukan Evaluasi Total
Bersifat perjalanan berulang, diperuntukkan bagi:
- Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
- Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta
Baca Juga: Setelah Mendengar Pendapat Ahli, Anies Resmi Perpanjang PSBB Hingga 22 Mei 2020
Bersifat perjalanan sekali, diperuntukkan bagi:
- Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek; atau
- Orang/ pelaku usaha yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun memiliki:
a. Tempat tinggal/ tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta.
b. Keperluan mendesak, antara lain perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.(*)
#berantasstunting #hadapicorona
Source | : | Instagram.com/dkijakarta,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar