Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali
1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.
Baca Juga: Jejak Sejarah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia
Terkait aturan lebih lanjut akan diterbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19 Jangan Lakukan 5 Hal Ini, Supaya Antibodi Muncul Maksimal
Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar