GridHEALTH.id - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 10-16 Agustus 2021.
Sementara, PPKM di luar Jawa-Bali juga diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta bantuan Panglima TNI guna melakukan tracing dan testing di 5 daerah dengan kenaikan kasus Covid-19 tertinggi di luar Jawa-Bali.
Lima daerah yang mendapat peringatan dari Jokowi di antaranya Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Riau, Papua, hingga Sumatera Barat.
"Saya melihat ini angka-angka hati-hati ini yang 5 provinsi yang tinggi-tinggi pada 5 Agustus kemarin. Kaltim, kasus aktif yang ada 22.529 kasus, Sumut 21.876 kasus, Papua 14.989 kasus, Sumbar 14.496 kasus, Kepulauan Riau 13.958 kasus itu hari Kamis," kata Presiden dalam kanal YouTube Sekretaris Presiden, Minggu (8/8/2021).
Baca Juga: Berikut Daftar 45 Wilayah Zona Risiko Tinggi Covid-19, Luar Jawa Bali PPKM Hingga 23 Agustus
Sementara itu, pemerintah juga menyusun aturan PPKM di luar Jawa-Bali.
Aturan PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali
1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.
5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.
Aturan PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali
1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.
Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.
2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.
Baca Juga: Jejak Sejarah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia
Terkait aturan lebih lanjut akan diterbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) yang baru untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Inmendagri itu dikeluarkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Adapun Inmendagri No. 31 tahun 2021 mengatur pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19 Jangan Lakukan 5 Hal Ini, Supaya Antibodi Muncul Maksimal
Lalu, Inmendagri No. 32 tahun 2021 menjadi pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 3, level 2, dan level 1. (*)
View this post on Instagram
#hadapicorona
Source | : | Tribunnews.com,Youtube |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar