- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (Seperti, korban tawuran)
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.(*)
Baca Juga: Ini Daftar 144 Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek di Sini
Source | : | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar