GridHEALTH.id - Para orangtua dari anak-anak usia balita sempat dibuat geger jelang akhir tahun ini.
Bagaimana tidak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tiba-tiba saja mengeluarkan kebijakan kesehatan berupa pelarangan penggunaan dan penjualan obat sirup.
Padahal, bentuk obat tersebut paling banyak digunakan saat bayi dan balita sakit, mengingat mereka belum bisa menelan obat tablet ataupun kapsul layaknya orang dewasa.
Larangan tersebut secara resmi disampaikan oleh Kemenkes melalui Surat Edaran (SE) SR.01.05/III/3461/2022 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022.
Alasan dikeluarkannya aturan ini, berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut yang meningkat pada anak usia 0-18 tahun.
Penyakit tersebut sebenarnya pertama kali terjadi pada Januari, hanya saja mengalami lonjakan pada Agustus 2022.
Kemudian kasusnya terus meningkat dan menjadi sangat mengkhawatirkan pada awal September hingga Oktober 2022.
Dalam surat edaran yang dirilis Kemenkes, terdapat poin yang mengisyaratkan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat yang berbentuk cairan.
Tak hanya itu, apotek pun juga dilarang menjual jenis obat tersebut baik bebas maupun dengan resep kepada masyarakat luas.
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” kata juru bicara kemenkes Mohammad Syahril, dikutip dari Sehat Negeriku
(19/10/2022).
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,” sambung Syahril.
Baca Juga: Mengandung Cemaran EG dan DEG, 549 Ribu Obat PT Ciubros Dimusnahkan
Source | : | GridHEALTH.id,Sehat Negeriku |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar